Kamis, 03 Maret 2016

Buku Bajakan


Banyak pemberitaan mengenai pembajakan di berbagai media, yang paling ramai tentunya pembajakan film dan lagu, khususnya mereka sebagai pencipta yang marah karena karyanya dibajak atau dipakai tanpa seizinnya. Dan itu terjadi hampir setiap tahun ramai diperdebatkan. Tetapi jarang sekali atau tidak begitu terdengar koar-koar masalah pembajakan buku.
Minggu kemaren saya pergi ke pasar yang dekat dengan rumah, dan di depan pasar tersebut terdapat beberapa pedagang dadakan yang menggelar barang dagangannya di emperan jalan. Dari mulai makanan, baju, alat-alat dapur sampai mainan anak-anak, tentunya yang harganya terjangkau isi dompet ibu-ibu rumah tangga yang belanja di pasar tradisional. Dan di tengah-tengah penjual itu saya menemukan penjual buku-buku yang memang jarang ada di pasar, lagipula jarang ada ibu-ibu yang membeli buku walau itu hanya sekedar buku resep. Awalnya saya melihat-lihat apakah ada yang bagus, karena disitu harganya tertulis sangat murah sekali dibandingkan di toko buku, maklum saya suka membaca dan senang mengunjungi toko buku. Sekilas saya tidak sadar bagaimana buku tersebut dan saya hanya memperhatikan judul dan sampul buku, tetapi lama kelamaan saya sadar bahwa kertas buku itu tipis dan tidak seperti yang ada di toko buku yang biasa saya kunjungi. Awalnya saya kira itu buku bekas karna wajar murah sekali, tetapi setelah saya tanya ke pedagang ternyata itu buku asli dan bukan second. Pertanyaan ya adalah apakah itu buku bajakan?
Setelah saya tanya dengan suara yang pelan, si abang hanya tersenyum. Dari situ saya sadar bahwa semua buku itu bajakan, dengan kualitas yang buruk, dan sangat terlihat jelas ketika saya melihat-lihat edisi komik, itu kentara sekali perbedaannya. Dari pertama saya ingin membeli karena suka, tiba-tiba saya urungkan. Karena lebih baik mahal tetapi berkualitas bagus daripada murah tapi dengan kualitas yang jelek. Dan tidak hanya itu saya sendiri juga suka menulis dan mempunyai blog, dan suatu saat saya berkata bahwa saya ingin sekali menjadi penulis buku. Dan bayangkan jika itu semua adalah buku yang sudah kita tulis dan susun dengan teliti selama berbulan-bulan, dan lagi tertahan lama di editor lalu dipromosikan, setelah itu dengan seenaknya si pembajak membuat ulang buku kita tanpa seizin dari kita atau penerbit, apa perasaan kita? Tidak sudi tentunya. Mungkin itu yang sudah dirasakan oleh musisi atau pelaku film yang karyanya dibajak.
Memang pembajakan harus segera ditindak, dan dibuat peraturan yang jelas mengenai hukum-hukum pembajakan. Agar tidak ada lagi yang dirugikan. Dan bukan hanya itu pemerintah juga harus menyesuaian karya-karya anak bangsa seperti film, lagu maupun buku mengenai akses membeli entah itu secara fisik atau melalui internet dan juga harus disetarakan dengan harga yang masuk akal bagi konsumen indonesia. Karena terkadang mengapa marak sekali pembajakan entah itu lagu, film, atau buku adalah mengenai harganya. Mungkin bagi masyarakat menengah ke atas harga masih dapat dijangkau, tetapi bagaimana dengan masyarakat menengah ke bawah. Walaupun saya kurang mengerti masalah proses karya itu terbentuk sampai di tangan masyarakat, tetapi yang pasti seharusnya pemerintah bisa lebih mempermudah atau paling tidak mengawasi jalur pengkopian sebuah karya, jangan sampai masuk ke tangan yang salah, yang memanfaatkan karya orang lain tanpa seizin yang berwenang. Dan akses untuk mendapatkan produk juga harus dipermudah, karena kadang mengapa masyarakat sering membeli produk bajakan, karena tersebar dimana-mana, seperti minimarket yang menjamur. Sehingga masyarakat lebih senang mengunjungi akses yang terdekat. Dahulu juga saya sering melihat toko kaset menjamur dan penyewaan dvd juga peminjaman buku dimana-mana, namun sekarang sudah banyak yang gulung tikar atau mengubah usaha lain, mungkin ya itu karena menjamurnya karya-karya bajakan yang lebih murah dan ada dimana-mana. Dan satu lagi perkembangan teknologi yang tumbuh pesat juga menjadikan internet bisa lebih mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, sehingga seharusnya ada cara lebih mudah untuk penjualan melalui internet yang mengakibatkan penurunan unduhan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang mana tidak memiliki izin dari karya orang lain, sehingga banyak masyarakat menikmati hanya dari kuota internet saja.
Dan satu lagi pemerintah jangan hanya terfokus kepada pembajakan lagu dan film, tetapi juga semua media termasuk buku didalamnya, karena para penulis juga sebenarnya merasa kecolongan akibat banyaknya kasus pembajakan. Atau mungkin malah pembajakan buku terlebih dahulu yang harus ditangani, agar masyarakat dapat mudah mengakses buku dan semakin banyak orang yang rajin membaca sehingga lebih membuka pemikiran masyarakat modern agar tidak lagi membeli sesuatu yang berbau bajakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar