Banyak pemberitaan mengenai
pembajakan di berbagai media, yang paling ramai tentunya pembajakan film dan
lagu, khususnya mereka sebagai pencipta yang marah karena karyanya dibajak atau
dipakai tanpa seizinnya. Dan itu terjadi hampir setiap tahun ramai
diperdebatkan. Tetapi jarang sekali atau tidak begitu terdengar koar-koar masalah
pembajakan buku.
Minggu kemaren saya pergi ke pasar
yang dekat dengan rumah, dan di depan pasar tersebut terdapat beberapa pedagang
dadakan yang menggelar barang dagangannya di emperan jalan. Dari mulai makanan,
baju, alat-alat dapur sampai mainan anak-anak, tentunya yang harganya terjangkau
isi dompet ibu-ibu rumah tangga yang belanja di pasar tradisional. Dan di
tengah-tengah penjual itu saya menemukan penjual buku-buku yang memang jarang
ada di pasar, lagipula jarang ada ibu-ibu yang membeli buku walau itu hanya
sekedar buku resep. Awalnya saya melihat-lihat apakah ada yang bagus, karena
disitu harganya tertulis sangat murah sekali dibandingkan di toko buku, maklum
saya suka membaca dan senang mengunjungi toko buku. Sekilas saya tidak sadar
bagaimana buku tersebut dan saya hanya memperhatikan judul dan sampul buku,
tetapi lama kelamaan saya sadar bahwa kertas buku itu tipis dan tidak seperti
yang ada di toko buku yang biasa saya kunjungi. Awalnya saya kira itu buku
bekas karna wajar murah sekali, tetapi setelah saya tanya ke pedagang ternyata itu
buku asli dan bukan second.
Pertanyaan ya adalah apakah itu buku bajakan?
Setelah saya tanya dengan suara yang
pelan, si abang hanya tersenyum. Dari situ saya sadar bahwa semua buku itu
bajakan, dengan kualitas yang buruk, dan sangat terlihat jelas ketika saya
melihat-lihat edisi komik, itu kentara sekali perbedaannya. Dari pertama saya
ingin membeli karena suka, tiba-tiba saya urungkan. Karena lebih baik mahal
tetapi berkualitas bagus daripada murah tapi dengan kualitas yang jelek. Dan
tidak hanya itu saya sendiri juga suka menulis dan mempunyai blog, dan suatu
saat saya berkata bahwa saya ingin sekali menjadi penulis buku. Dan bayangkan
jika itu semua adalah buku yang sudah kita tulis dan susun dengan teliti selama
berbulan-bulan, dan lagi tertahan lama di editor lalu dipromosikan, setelah itu
dengan seenaknya si pembajak membuat ulang buku kita tanpa seizin dari kita
atau penerbit, apa perasaan kita? Tidak sudi tentunya. Mungkin itu yang sudah
dirasakan oleh musisi atau pelaku film yang karyanya dibajak.
Memang pembajakan harus segera
ditindak, dan dibuat peraturan yang jelas mengenai hukum-hukum pembajakan. Agar
tidak ada lagi yang dirugikan. Dan bukan hanya itu pemerintah juga harus
menyesuaian karya-karya anak bangsa seperti film, lagu maupun buku mengenai
akses membeli entah itu secara fisik atau melalui internet dan juga harus disetarakan
dengan harga yang masuk akal bagi konsumen indonesia. Karena terkadang mengapa
marak sekali pembajakan entah itu lagu, film, atau buku adalah mengenai
harganya. Mungkin bagi masyarakat menengah ke atas harga masih dapat dijangkau,
tetapi bagaimana dengan masyarakat menengah ke bawah. Walaupun saya kurang
mengerti masalah proses karya itu terbentuk sampai di tangan masyarakat, tetapi
yang pasti seharusnya pemerintah bisa lebih mempermudah atau paling tidak
mengawasi jalur pengkopian sebuah karya, jangan sampai masuk ke tangan yang
salah, yang memanfaatkan karya orang lain tanpa seizin yang berwenang. Dan
akses untuk mendapatkan produk juga harus dipermudah, karena kadang mengapa
masyarakat sering membeli produk bajakan, karena tersebar dimana-mana, seperti
minimarket yang menjamur. Sehingga masyarakat lebih senang mengunjungi akses
yang terdekat. Dahulu juga saya sering melihat toko kaset menjamur dan
penyewaan dvd juga peminjaman buku dimana-mana, namun sekarang sudah banyak
yang gulung tikar atau mengubah usaha lain, mungkin ya itu karena menjamurnya
karya-karya bajakan yang lebih murah dan ada dimana-mana. Dan satu lagi
perkembangan teknologi yang tumbuh pesat juga menjadikan internet bisa lebih
mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, sehingga seharusnya ada cara lebih
mudah untuk penjualan melalui internet yang mengakibatkan penurunan unduhan
dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang mana tidak memiliki izin
dari karya orang lain, sehingga banyak masyarakat menikmati hanya dari kuota
internet saja.
Dan satu lagi pemerintah jangan hanya
terfokus kepada pembajakan lagu dan film, tetapi juga semua media termasuk buku
didalamnya, karena para penulis juga sebenarnya merasa kecolongan akibat
banyaknya kasus pembajakan. Atau mungkin malah pembajakan buku terlebih dahulu
yang harus ditangani, agar masyarakat dapat mudah mengakses buku dan semakin
banyak orang yang rajin membaca sehingga lebih membuka pemikiran masyarakat
modern agar tidak lagi membeli sesuatu yang berbau bajakan.